Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian

Apakah yang dinamakan perikatan itu? Suatu perikatan adalah perhubungan antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.



Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si ber-piutang. Sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dijamin oleh hukum dan undang-undang.

 

Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela si berpiutang dapat menuntut didepan hakim

 

Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepeada seorag yang lain atau dimana dua orang ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut dinamakan perikatan. Perjanjian iu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janj atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis



Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjiaan dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.

 

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Memang, perikatan itu paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian tetapi sebagaimana sudah dikatakan tadi, ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama undang-undang. Jadi.. ada perikatan yang lahir dari “perjanjian” dan ada perikatan yang lahir dari “undang-undang”



 Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama yaitu undang-undang, yang diperinci lagi. Dibedakan antara undang-undang saja dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang terakhir ini diperinci pula yaitu dibedakan antara perbuatan yang halal dan perbuatan melanggar hukum


Undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua dan anak untuk saling memberikan nafkah. Ini adalah suatu perikatan yang lahir dari
undang-undang semata-mata atau dari undang-undang saja. Antara pemilik-pemilik pekarangan yang bertentangan, berlaku beberapa hak dan kewajiban yang berdasarkan atas ketentuan-ketentuan undang-undang (Pasal 625 Kitab UU Hukum Perdata)

 

Jika seseorang dengan sukarela dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain maka ia berkewajiban untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil itu atas namanya dan menggantikan semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh si wakil tadi. Antara dua orang itu ada suatu perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang. Dalam hal ini perbuatan orang tadi adalah suatu perbuatan halal. Antara dua orang tersebut oleh undang-undang ditetapkan beberapa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian(Pasal 1354 Kitab UU Hukum Perdata)

 

Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang dibayarkan dengan tidak diwajibkan dapat dituntut kembali antara orang yang membayar tanpa diwajibkan dan orang yang menerima pembayaran, oleh undag-undang ditetapkan suatu perikatan. Orang yang membayar berkewajiban mengembalikan pembayaran itu (Pasal 1359 Kitab UU Hukum Perdata)

 

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Disinipun ada suatu kejadian dimana oleh undang-undang ditetapkan suatu perikatan antara dua orang yaitu antara orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan orang yang menderita kerugian karena perbuatan tersebut. Perikatan ini lahir dari “undang-undang karena perbuatan seseorang” dalam hal ini suatu perbuatan yang melanggar hukum

 

Kesimpulan dari tulisan diatas bahwa perjanjian itu merupakan sumber perikatan yang terpenting. Dari apa yang diterangkan disitu dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa

 

Kita tidak dapat melihat dengan mata kepala kita suatu perikatan. Kita hanya dapat membayangkan dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau membaca suatu perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya

 

Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua piak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemampuan para pihak bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Tali perikatan ini baru putus kalau janji itu sudah dipenuhi.

Komentar